Tugas Pokok Dan Fungsi KIM Gempar Randupitu

 

1. Pelindung:
   - Memberikan dukungan moral dan hukum terhadap KIM GEMPAR Randupitu.
   - Menjaga keberlangsungan serta mengarahkan visi misi KIM sesuai dengan kebijakan pemerintah desa.
   - Melindungi kepentingan KIM dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Penasihat:
   - Memberikan saran, masukan, dan arahan kepada pengurus KIM dalam menjalankan program kerja.
   - Membantu penyelesaian masalah internal dan eksternal yang dihadapi oleh KIM.
   - Menjaga agar KIM GEMPAR berjalan sesuai visi dan misi.

3. Ketua:
   - Memimpin seluruh kegiatan KIM GEMPAR Randupitu.
   - Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja KIM.
   - Mengkoordinasikan semua anggota agar bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.
   - Mengambil keputusan strategis dan mewakili KIM di berbagai forum eksternal.

4. Wakil Ketua:
   - Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugasnya.
   - Menggantikan Ketua jika berhalangan hadir dalam menjalankan tugas.
   - Mengkoordinasikan dan memonitor kinerja masing-masing divisi.

5. Sekretaris:
   - Menyusun dan mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumen KIM.
   - Mencatat seluruh kegiatan dan rapat KIM.
   - Menyusun laporan berkala untuk disampaikan kepada anggota KIM dan pihak terkait.

6. Bendahara:
   - Mengelola keuangan KIM secara transparan dan akuntabel.
   - Mencatat pemasukan dan pengeluaran serta membuat laporan keuangan.
   - Bertanggung jawab atas pengelolaan dana serta mencari sumber pendanaan bagi kegiatan KIM.

7. Co. Pengumpulan Informasi:
   - Mengkoordinasikan tim pengumpulan informasi untuk mencari dan mengidentifikasi informasi yang penting bagi masyarakat.
   - Mengawasi proses pengumpulan informasi agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan KIM.

8. Pengumpulan Informasi (Anggota):
   - Mengumpulkan informasi yang relevan, akurat, dan up-to-date dari berbagai sumber.
   - Menjalin komunikasi dengan masyarakat dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi.
   - Mendokumentasikan informasi secara sistematis untuk diproses lebih lanjut.

9. Co. Pengelolahan Informasi:
   - Mengkoordinasikan proses pengelolaan informasi dari tahap pengumpulan hingga siap disebarkan.
   - Mengawasi penyusunan dan verifikasi informasi agar akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

10. Pengelolahan Informasi (Anggota):
    - Mengolah informasi yang telah dikumpulkan menjadi konten yang mudah dipahami dan relevan.
    - Memastikan informasi yang disampaikan benar dan dapat dipercaya.
    - Mengintegrasikan data agar siap untuk disebarkan melalui berbagai media.

11. Co. Penyebaran Informasi:
    - Mengkoordinasikan tim penyebaran informasi untuk memastikan informasi dapat diakses oleh masyarakat luas.
    - Mengawasi distribusi informasi melalui media sosial, website, dan platform lainnya.

12. Penyebaran Informasi (Anggota):
    - Menyebarkan informasi yang telah dikelola kepada masyarakat melalui berbagai media.
    - Menjaga hubungan baik dengan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan dalam kegiatan KIM.
    - Mengukur dampak dan efektivitas penyebaran informasi.

13. Co. Manajemen Usaha & Pengorganisasian:
    - Mengkoordinasikan pengelolaan usaha yang dijalankan oleh KIM untuk mendukung keberlangsungan finansial organisasi.
    - Mengorganisir kegiatan dan memastikan seluruh anggota bekerja sesuai dengan peran masing-masing.

14. Manajemen Usaha & Pengorganisasian (Anggota):
    - Membantu dalam pelaksanaan kegiatan usaha KIM, seperti pengelolaan dana atau penyediaan layanan.
    - Menyusun rencana usaha untuk mendukung keberlanjutan operasional KIM.
    - Mengelola kegiatan harian KIM serta mengkoordinasikan logistik dan sumber daya.