Tugas Pokok Dan Fungsi KIM Gempar Randupitu
1. Pelindung:
- Memberikan dukungan moral dan hukum terhadap KIM GEMPAR Randupitu.
- Menjaga keberlangsungan serta mengarahkan visi misi KIM sesuai dengan kebijakan pemerintah desa.
- Melindungi kepentingan KIM dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penasihat:
- Memberikan saran, masukan, dan arahan kepada pengurus KIM dalam menjalankan program kerja.
- Membantu penyelesaian masalah internal dan eksternal yang dihadapi oleh KIM.
- Menjaga agar KIM GEMPAR berjalan sesuai visi dan misi.
3. Ketua:
- Memimpin seluruh kegiatan KIM GEMPAR Randupitu.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja KIM.
- Mengkoordinasikan semua anggota agar bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.
- Mengambil keputusan strategis dan mewakili KIM di berbagai forum eksternal.
4. Wakil Ketua:
- Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Menggantikan Ketua jika berhalangan hadir dalam menjalankan tugas.
- Mengkoordinasikan dan memonitor kinerja masing-masing divisi.
5. Sekretaris:
- Menyusun dan mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumen KIM.
- Mencatat seluruh kegiatan dan rapat KIM.
- Menyusun laporan berkala untuk disampaikan kepada anggota KIM dan pihak terkait.
6. Bendahara:
- Mengelola keuangan KIM secara transparan dan akuntabel.
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran serta membuat laporan keuangan.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan dana serta mencari sumber pendanaan bagi kegiatan KIM.
7. Co. Pengumpulan Informasi:
- Mengkoordinasikan tim pengumpulan informasi untuk mencari dan mengidentifikasi informasi yang penting bagi masyarakat.
- Mengawasi proses pengumpulan informasi agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan KIM.
8. Pengumpulan Informasi (Anggota):
- Mengumpulkan informasi yang relevan, akurat, dan up-to-date dari berbagai sumber.
- Menjalin komunikasi dengan masyarakat dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi.
- Mendokumentasikan informasi secara sistematis untuk diproses lebih lanjut.
9. Co. Pengelolahan Informasi:
- Mengkoordinasikan proses pengelolaan informasi dari tahap pengumpulan hingga siap disebarkan.
- Mengawasi penyusunan dan verifikasi informasi agar akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
10. Pengelolahan Informasi (Anggota):
- Mengolah informasi yang telah dikumpulkan menjadi konten yang mudah dipahami dan relevan.
- Memastikan informasi yang disampaikan benar dan dapat dipercaya.
- Mengintegrasikan data agar siap untuk disebarkan melalui berbagai media.
11. Co. Penyebaran Informasi:
- Mengkoordinasikan tim penyebaran informasi untuk memastikan informasi dapat diakses oleh masyarakat luas.
- Mengawasi distribusi informasi melalui media sosial, website, dan platform lainnya.
12. Penyebaran Informasi (Anggota):
- Menyebarkan informasi yang telah dikelola kepada masyarakat melalui berbagai media.
- Menjaga hubungan baik dengan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan dalam kegiatan KIM.
- Mengukur dampak dan efektivitas penyebaran informasi.
13. Co. Manajemen Usaha & Pengorganisasian:
- Mengkoordinasikan pengelolaan usaha yang dijalankan oleh KIM untuk mendukung keberlangsungan finansial organisasi.
- Mengorganisir kegiatan dan memastikan seluruh anggota bekerja sesuai dengan peran masing-masing.
14. Manajemen Usaha & Pengorganisasian (Anggota):
- Membantu dalam pelaksanaan kegiatan usaha KIM, seperti pengelolaan dana atau penyediaan layanan.
- Menyusun rencana usaha untuk mendukung keberlanjutan operasional KIM.
- Mengelola kegiatan harian KIM serta mengkoordinasikan logistik dan sumber daya.