Proses PTSL Desa Randupitu Masuki Tahap Akhir, Warga Segera Terima Sertifikat Tanah
- Jul 22, 2026
- Mas Arif
- pemerintahan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah seluruh rangkaian pendataan, pengukuran, dan verifikasi dilaksanakan, kini program memasuki tahapan akhir sebelum sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Randupitu bersama panitia PTSL terus melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu perkembangan penting adalah diterbitkannya Nomor Induk Bidang (NIB) bagi bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menjelaskan bahwa penerbitan NIB merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran tanah. Dengan adanya NIB, setiap bidang tanah telah memiliki identitas resmi yang menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
"Alhamdulillah, pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu berjalan sesuai tahapan. Berkat kerja sama seluruh panitia, Pokmas, perangkat desa, dan masyarakat, proses administrasi dapat berjalan dengan baik. Kami berharap sertifikat tanah warga dapat segera diterbitkan sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka," ujar Fuad.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah mengikuti program PTSL untuk terus memperhatikan informasi resmi yang diumumkan pemerintah desa. Apabila terdapat kekurangan dokumen atau data yang perlu dilengkapi, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan panitia agar proses penerbitan sertifikat tidak mengalami kendala.
Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat. Sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai dokumen legal yang memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan perbankan maupun program pemberdayaan ekonomi.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini juga cukup tinggi. Salah seorang peserta PTSL, Abdul Muin, mengaku bersyukur karena seluruh proses yang dijalani berlangsung tertib dan transparan.
"Semua tahapan dijelaskan dengan baik oleh panitia. Kami tinggal mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Mudah-mudahan sertifikatnya segera selesai sehingga kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah," ungkapnya.
Dengan semakin dekatnya proses penerbitan sertifikat, Pemerintah Desa Randupitu optimistis pelaksanaan Program PTSL tahun ini dapat diselesaikan sesuai target. Keberhasilan program tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Randupitu.
